Strategi Efektif dan Ampuh Hadapi Proses PHK di Indonesia Pasca Diundangkannya Perpu Cipta Kerja

Diwarnai interupsi dan aksi walk out, DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU), Selasa (21/03). Perppu ini sebelumnya ditolak oleh sejumlah serikat buruh, aktivis HAM dan mahasiswa. Sejak tiga tahun lalu, aksi penolakan itu tetap disuarakan, dan sebagian melakukan langkah hukum untuk menolaknya.

“Setuju!” Suara ini terdengar dari ruangan Rapat Paripurna DPR, tidak lama setelah Ketua DPR, Puan Maharani bertanya, apakah peserta sidang menyetujui pengesahan tersebut meski ada fraksi yang menyuarakan penolakan, dengan melakukan aksi meninggalkan ruangan alias walk out. Sementara itu, dalam sambutannya, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilaporkan Antara, mengatakan, undang-undang ini perlu dipertahankan oleh pemerintah, terlebih di tengah situasu ekonomi yang dilanda ketidakpastian.

Setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja pada tahun 2020, situasi dan keadaan hukum perburuhan di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Perpu ini bertujuan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi birokrasi dan deregulasi sejumlah sektor ekonomi, termasuk sektor ketenagakerjaan.

Beberapa perubahan yang terjadi dalam hukum perburuhan setelah diundangkannya Perpu Cipta Kerja, di antaranya adalah:

  • KEMUDAHAN INVESTASI: Perpu Cipta Kerja memberikan kemudahan investasi dengan menyesuaikan persyaratan investasi dan pembukaan usaha baru.
  • PENYELESAIAN SENGKETA TENAGA KERJA: Perpu Cipta Kerja menciptakan Badan Penyelesaian Perselisihan (BPP) yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan perburuhan dengan cepat, murah dan efektif.
  • KETENAGAKERJAAN: Beberapa perubahan di sektor ketenagakerjaan termasuk penghapusan ketentuan upah minimum provinsi (UMP), penggabungan kontrak kerja, dan kemudahan bagi pengusaha untuk mempekerjakan pekerja lepas.
  • PENDIDIKAN: Perpu Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi pendidikan vokasi untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja dan mempersiapkan mereka untuk pasar kerja.
  • FLEKSIBILITAS DALAM PERJANJIAN KERJA: Perpu Cipta Kerja memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam pembuatan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Hal ini memungkinkan pengusaha untuk menyesuaikan tipe kontrak kerja dengan jenis pekerjaan yang dibutuhkan, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • KEMUDAHAN DALAM PENGATURAN JAM KERJA: Perpu Cipta Kerja memungkinkan pengusaha untuk memperpanjang jam kerja hingga 4 jam per hari dan 18 jam per minggu jika kesepakatan tertulis dengan pekerja telah dicapai. Selain itu, pengusaha juga dapat menetapkan jadwal kerja yang fleksibel dan pengaturan waktu kerja lebih mudah diatur.
  • PERLUASAN TENAGA KERJA ASING: Perpu Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk merekrut tenaga kerja asing dalam bidang tertentu, seperti pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus dan teknologi tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk membantu meningkatkan keterampilan pekerja Indonesia dengan memperkenalkan teknologi dan keahlian dari luar negeri.
  • PENINGKATAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA: Perpu Cipta Kerja juga memberikan perlindungan lebih bagi tenaga kerja Indonesia, seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, serta meningkatkan upah minimum. Namun, beberapa pihak masih mempertanyakan efektivitas dan implementasi dari perlindungan tersebut.

Namun, perubahan-perubahan tersebut menuai kontroversi dan kritikan dari beberapa pihak, termasuk serikat pekerja, organisasi mahasiswa, dan sejumlah tokoh masyarakat yang berpendapat bahwa perubahan-perubahan ini dapat mengurangi perlindungan hak-hak tenaga kerja dan memberikan keleluasaan yang besar bagi pengusaha.

UUCK ini setelah disahkan pun dua tahun lalu dan Perpu yang disahkan DPR menjadi undang-undang Maret lalu, selalu mendapat gelombang penolakan sampai digugat ke MK. Bersamaan dengan itu, rentetan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi pada tahun 2022 dan 2023 serta sejumlah pekerja korban PHK sepihak mengaku khawatir dengan jaminan kepastian kerja atau job security. Kondisi ekonomi global yang sedang tidak stabil ditengarai memicu rentetan kasus PHK dalam beberapa bulan terakhir. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dua tahun lalu disebut oleh sejumlah pengamat “memperburuk situasi” karena “lebih tidak berpihak kepada para pekerja” dan “mempermudah PHK”.

Namun, apakah benar pernyataan bahwa bleid disahkan ini mempermudah PHK? Bilamana terjadi PHK, bagaimana merancang PHK yang menguntungkan bagi semua pihak? Bagaimana Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia setelah diundangkan Perpu Cipta Kerja?

PERUBAHAN PROSES PHK PASCA DIUNDANGKANNYA PERPU CIPTA KERJA

Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia setelah diundangkan Perpu Cipta Kerja masih mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah ada sebelumnya. Namun, ada beberapa perubahan penting yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja terkait proses PHK, setidaknya ada 3 (tiga) hal, yaitu:

  • PERSETUJUAN PHK OLEH PEKERJA: Perpu Cipta Kerja memperkenankan pengusaha melakukan PHK dengan persetujuan pekerja, asalkan persetujuan tersebut diberikan secara sukarela, tidak dipaksa, dan tidak ada unsur pemaksaan atau tekanan dari pengusaha.
  • PENGURANGAN WAKTU PERSIAPAN PHK: Perpu Cipta Kerja memperpendek masa persiapan pengusaha sebelum melakukan PHK dari 30 hari menjadi 14 hari.
  • KEWAJIBAN MEMBERIKAN PESANGON: Perpu Cipta Kerja memperjelas kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK sebesar 1 kali gaji bulanan untuk setiap tahun bekerja, dengan batas maksimal 19 tahun.

Namun, perlu diingat bahwa proses PHK harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti memberikan surat pemberitahuan PHK kepada pekerja yang bersangkutan, memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau melakukan mediasi, serta melakukan konsultasi dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja sebelum melakukan PHK massal.

Pekerja yang merasa dirugikan oleh PHK juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak-haknya, seperti pesangon, uang penggantian hak, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, pengusaha harus memperhatikan prosedur dan persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika melakukan PHK, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam pengelolaan bisnis.

STRATEGI PROSES PHK PHK PASCA DIUNDANGKANNYA PERPU CIPTA KERJA

Menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, perusahaan harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan secara etis. Berikut beberapa strategi yang dapat dilakukan perusahaan dalam menghadapi PHK di Indonesia:

  • KOMUNIKASI DAN KONSULTASI: Perusahaan sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pekerja atau serikat pekerja sebelum melakukan PHK. Hal ini dapat membantu perusahaan untuk meminimalisasi konflik dan mempertimbangkan opsi lain sebelum memutuskan untuk melakukan PHK.
  • TRANSPARANSI DAN OBJEKTIVITAS: Perusahaan harus menjaga transparansi dan objektivitas dalam proses PHK, mulai dari pengumuman hingga perhitungan pesangon. Hal ini dapat membantu menghindari sengketa dan menunjukkan bahwa perusahaan bertindak secara profesional.
  • FOKUS PADA KETERAMPILAN DAN KINERJA: Saat melakukan PHK, perusahaan sebaiknya mempertimbangkan keterampilan dan kinerja pekerja. Pekerja yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan dan kinerja yang baik dapat dipertimbangkan untuk dipertahankan atau diutamakan untuk mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja di perusahaan ketika situasi memungkinkan.
  • MEMBERIKAN DUKUNGAN: Perusahaan sebaiknya memberikan dukungan kepada pekerja yang di-PHK, seperti memberikan akses ke layanan karir atau pelatihan, memberikan saran tentang cara mencari pekerjaan, atau memberikan rekomendasi bagi pekerja dalam mencari pekerjaan baru.
  • MEMATUHI REGULASI DAN HUKUM YANG BERLAKU: Perusahaan harus mematuhi peraturan perburuhan dan hukum yang berlaku terkait PHK, seperti ketentuan-ketentuan dalam Perpu Cipta Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini dapat membantu perusahaan menghindari risiko sanksi dan tuntutan hukum.

Dengan memperhatikan strategi-strategi di atas, perusahaan dapat menghadapi proses PHK di Indonesia secara lebih efektif dan mengurangi risiko konflik dan tuntutan hukum. [AZM]

2 Suka