Implementasi UU Cipta Kerja yang 'Fit to Market' dengan Melibatkan 'Key Stakeholder' untuk Tingkatkan Daya Saing Perusahaan dalam Menghadapi Perubahan Bisnis

Implementasi UU Cipta Kerja di tingkat perusahaan dapat menimbulkan dampak terhadap stabilitas sosial perusahaan dan keberlangsungan bisnis Perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, perlu adanya strategi dan taktik yang tepat untuk menjaga stabilitas sosial dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja di perusahaan, sekaligus perusahaan juga dapat memastikan telah mematuhi persyaratan UU Ciptaker dan menghindari risiko hukum. Selain itu, perusahaan dapat memanfaatkan perubahan yang terjadi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja serta memperkuat posisi mereka di pasar atau fit to market.
Berikut adalah beberapa strategi implementasi UU Cipta Kerja dengan mengendalikan resiko:

  1. Evaluasi Rencana Strategis Sesuai Aturan
    Melakukan evaluasi internal untuk menentukan area mana yang perlu disesuaikan dengan ketentuan baru dalam UU Ciptaker. Misalnya, perusahaan dapat mengevaluasi kontrak kerja, perizinan usaha, pengaturan jam kerja, upah, dan manajemen hubungan industrial untuk memastikan kepatuhan dengan UU Ciptaker. Sert, susun perencanaan jangka panjang yang mempertimbangkan dampak UU Ciptaker pada bisnis perusahaan, termasuk perubahan yang mungkin terjadi pada lingkungan bisnis, pasar, dan regulasi industri. Dengan memahami dampak UU Ciptaker, perusahaan dapat mempersiapkan strategi untuk tetap bersaing di pasar dan mengoptimalkan potensi bisnis.
  2. Transparansi dan Komunikasi yang Efektif dengan ‘Key Stakeholder’
    Memastikan bahwa kebijakan UU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap perusahaan dan karyawan dijelaskan secara transparan dan efektif kepada key stakeholder, utamanya dengan karyawan. Komunikasi yang baik dapat membantu menghindari ketidakpastian dan kekhawatiran yang dapat menimbulkan ketegangan dan tidak stabil di antara karyawan.
  3. Partisipasi ‘Key Stakeholder’ dan Monitoring Tingkat Kepatuhan
    Membuat karyawan terlibat dalam proses pengambilan keputusan di perusahaan terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja. Karyawan yang merasa diperhatikan dan dihargai akan lebih cenderung mendukung perubahan kebijakan. Serta, pantau tingkat kepatuhan terhadap Peraturan Ketenagakerjaan, terutama dengan undang-undang baru untuk menghindari pelanggaran yang dapat menyebabkan masalah hukum. Hal ini juga sangat penting untuk tetap mengikuti setiap perubahan atau pembaruan hukum dan lakukan penyesuaian jika diperlukan dengan memperhatikan berbagai aspek.

Bagaimana pengalaman Anda dalam menerapkan UU Cipta Kerja yang ‘Fit to Market’ dengan Melibatkan ‘Key Stakeholder’ agar Daya Saing Perusahaan meningkat ditengah Ketidakpastian Perubahan Bisnis?